PART 2
Bila
yang Anda lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang,
dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa
terjadi:
a.
Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan
demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang
sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan
perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat
walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali
lagi, Anda harus menerima uang dari pembeli secara tunai.
Muhammad
bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin
Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka
berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup
Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah
ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu
jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo
penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil
Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik
ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka,
tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)
b.
Anda tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.
Salah
satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek
transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima
fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal
yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam
kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara
hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam
Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan
menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa
tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”
Ungkapan
senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh
Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani
5:220-222)
Karena
itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka
lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual
beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam.
Ketiga,
Kejujuran Anda
Berniaga
secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan
berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan
secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua
belah pihak.
Bisa
jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang
Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa
pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan
pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat,
dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak
sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang
Anda inginkan.
Anda
bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu.
Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada
perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.
Pesan
saya, hendaknya Anda ekstra hati-hati ketika melakukan suatu transaksi secara
online. Baik sebagai penjual atau sebagai pembeli. Kenali dan pelajarilah
berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Saya
mengapresiasi upaya Yayasan Bina Muslim Indonesia yang berusaha menjembatani
kepentingan penjual dan pembeli melalui layanan www.bursamuslim.com. Semoga
upaya www.bursamuslim.com dapat menjawab harapan dan sekaligus menjadi solusi
bagi umat Islam yang ingin berniaga secara online.
Uraian ini hanya sekelumit tentang beberapa hal penting yang perlu Anda
waspadai bila berniaga secara online. Harapan saya, kehadiran Anda sebagai
pengusaha muslim yang berakhlak mulia dapat memberi warna pada kehidupan
masyarakat secara umum dan para pelaku usaha secara khusus. wallahu Ta’ala a’alam.
Penulisi.
Sdr. Nugroho
Santri Ma'had Ilmi Tap 2016
Editor.
Ust. Abu Umair, BA
Pengajar Ma'had Ilmi
0 Response to "HARAM - HALAL BISNIS ONLINE Part 2"
Posting Komentar