HARAM - HALAL BISNIS ONLINE Part 2

Lanjutan dari http://www.abuumair.net/2016/05/haram-halal-bisnis-online-part-1.html
PART 2
Bila yang Anda lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
a. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Anda harus menerima uang dari pembeli secara tunai.
Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)
b. Anda tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.
Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.
Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)
Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam.
Ketiga, Kejujuran Anda
Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.
Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang Anda inginkan.
Anda bisa bayangkan betapa susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online tentu lebih ditekankan lagi.
Pesan saya, hendaknya Anda ekstra hati-hati ketika melakukan suatu transaksi secara online. Baik sebagai penjual atau sebagai pembeli. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Saya mengapresiasi upaya Yayasan Bina Muslim Indonesia yang berusaha menjembatani kepentingan penjual dan pembeli melalui layanan www.bursamuslim.com. Semoga upaya www.bursamuslim.com dapat menjawab harapan dan sekaligus menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berniaga secara online.
Uraian ini hanya sekelumit tentang beberapa hal penting yang perlu Anda waspadai bila berniaga secara online. Harapan saya, kehadiran Anda sebagai pengusaha muslim yang berakhlak mulia dapat memberi warna pada kehidupan masyarakat secara umum dan para pelaku usaha secara khusus. 

wallahu Ta’ala a’alam.

Penulisi.
Sdr. Nugroho

Santri Ma'had Ilmi Tap 2016

Editor.
Ust. Abu Umair, BA
Pengajar Ma'had Ilmi

0 Response to "HARAM - HALAL BISNIS ONLINE Part 2"

Posting Komentar