Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Kemajuan
teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu
seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan
banyak dibatasi waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini batasan-batasan
itu dapat dilampaui. Keterbatasan ruang tidak lagi menjadi soal, sebagaimana
perbedaan waktu tidak lagi menghambat Anda untuk menjalankan berbagai
perniagaan. Dengan demikian, secara logis kapasitas perniagaan Anda dan juga
hasilnya semakin berlipat ganda.
Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Walau
demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai
batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan
online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena
itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara
online.
Pertama,
Produk Anda Halal
Kewajiban
menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam
perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang
atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya
bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh
jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain
sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa
Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
Kedua,
Kejelasan Status Anda
Di
antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah
kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai
perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda
hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan
imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang
namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
Berikut
ini saya sarikan hukum berdagang secara online pada masing-masing kemungkinan
kasus di atas.
1.
Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).
Secara
prinsip, pada posisi ini, Anda boleh menjual barang secara offline atau online,
sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara
kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.
2.
Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.
Karena
Anda memiliki relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai,
mungkin Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka
butuhkan. Dan bila alternatif ini yang Anda jalankan, dan atasnya Anda meminta
imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan
disepakati pada sejak awal akad. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam: “Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
(HR. Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)
Misal,
Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda
berhak mendapat upah dari restoran tersebut.
3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai
perwakilan..
Bersambung...
Penulisi.
Sdr. Nugroho
Santri Ma'had Ilmi Tap 2016
Editor.
Ust. Abu Umair, BA
Pengajar Ma'had Ilmi
Sdr. Nugroho
Santri Ma'had Ilmi Tap 2016
Editor.
Ust. Abu Umair, BA
Pengajar Ma'had Ilmi
0 Response to "HARAM - HALAL BISNIS ONLINE Part 1"
Posting Komentar